Rabu, 11 Januari 2012

Jenis- Jenis Banking Cards


Definisi Banking Cards
Terminologi yang biasa dipakai oleh para ekonom dan praktisi perbankan mengenai kartu perbankan adalah bithaqah al-i’timaniyah. Istilah ini sering dipakai, baik dalam bahasan ilmiah maupun dalam iklan perbankan. Menurut mereka kata tersebut merupakan terjemahan bahasa Arab dari bahasa Inggris yaitu credit cards.
Istilah umum kartu yang dipakai untuk inter exchange keuangan dalam bahasa Inggris dan perundang-undangan kadangkala dinamakan dengan financial transactions cards, kadangkala dengan payment cards.
Definisi dari banking cards itu sendiri adalah: “instrumen-instrumen dengan nama bithaqah Iqradh, atau kartu layanan perbankan, dan atau banking cards, atau bithaqah cek madhmun, atau bithaqah sahab mubasir, atau istilah lain yang diterbitkan secara resmi ataupun tidak resmi oleh penerbitnya.”
Tujuan Penggunaan Banking Cards
Tujuan dari banking cards adalah untuk dipergunakan oleh orang yang membawanya dalam rangka sebagai berikut:
a. Mendapatkan uang kontan, barang, jasa atau sesuatu yang bernilai lainnya secara kredit.
b. Alat bukti atau jaminan kepada seseorang atau lembaga untuk memungkinkan pemiliknya mendapatkan kredit atau pinjaman.
c. Memungkinkan card holder mendapatkan kredit untuk:
1. Mendapatkan sejumlah dana kredit
2. Penarikan uang secara tunai atau surat perintah tunai atau cek tur/ekonomi.
3. Transfer dari satu rekening ke rekening yang lain, atau rekening lain yang maqqat.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Perjanjian dalam Banking Cards
1. Issuer bank, dalam kartu kredit dinamakan dengan muqridh (kreditor). Isuuer bank adalah pihak yang diberikan kuasa oleh undang-undang untuk menerbitkan kartu kepada nasabahnya, ia menjadi wakil atas card holder tersebut dalam membayar nilai pembelian yang dilakukannya kepada merchant.
2. Card holder, yaitu pemakai kartu kredit yang dinamakan dengan muqtaridh (borrower). Card holder adalah pihak yang namanya dicantumkan dalam kartu, atau orang yang diberi kuasa untuk memakainya, dan ia berkewajiban melunasi semua kewajiban yang timbul akibat pemakaian kartu tersebut kepada pihak issuer bank.
3. Merchant atau supplier, yaitu pihak yang terikat dengan Issuer bank dengan menyediakan barang dan jasa kepada card holder sesuai dengan kesepakatan mereka.
4. Bank Perantara.

Jenis Banking Cards
Banking cards yang berlaku dimasyarakat dibagi menjadi 2 kelompok sesuai dengan karakter dan sifatnya:
1. Kartu kredit
a. kartu kredit dengan bunga dan dibayar dengan angsuran (credit cards)
b. kartu kredit tanpa bunga (change cards).
c. retail card (kartu eceran)

2. Debit Cards.
a. Kartu Kredit (Credi Card)
            Kartu kredit dengan bunga dan pembayarannya dengan cara angsuran. Issuer bank memberikan kesempatan membeli dan manarik uang tunai dalam limit tertentu kepada nasabah yang menginginkan kartu tersebut.
            Dari sisi pembayaran issuer bank memberikan kemudahan kepada card holder dalam pembayaran kreditnya yaitu dengan cara angsuran, yaitu membayar nilai kredit yang dipakainya dalam beberapa waktu ditambah dengan komisi dan bunga tertentu.

Kartu ini bisa berbentuk:
·         Kartu kredit biasa atau silver. Dalam kartu ini kredit yang diberikan kepada card holder tidak boleh melebihi limit maksimal yang telah ditentukan leh issuer bank.
·         Kartu premium atau gold. Dengan kartu ini kredit yang diberikan boleh melebihi limit yang telah ditentukan kepada card holder.

b. Charge Cards
            Merupakan kartu yang diterbitkan oleh issuer bank kepada card holder untuk memperoleh kredit pada masa tertentu sesuai dengan kualifikasinya apakah silver atau gold dan semuanya harus dilunasi pada masa yang elah disepakati sebelimnya. Issuer bank akan menetapkan denda finansial dan bunga ketika terjadi keterlambatan pembayaran.
            Kartu jenis ini tidak memberikan fasilitas-fasilitas dicicil sejumlah tertentu, tetapi merupakan suatu cara yang mudah mendapatkan kredit dalam batas minimal yang harus dibayarkan tiap bulannya.
Perbedaan Credit Card dengan Charge Card
Pertama, pada credit card biasanya bank tidak mendapat biaya tahunan (annual fee) dan biaya untuk perbaruan kartu, sebaiknya pada charge card bank mewajibkan biaya untuk mendapatkan kartu ini, yaitu biaya untuk menjadi anggota dalam jenis kartu ini serta biaya lain untuk perbaruan kartu.
Kedua, credit card benar-benar memberiakan kredit yang riil, card holder berhak memilih bagaimana cara membayarnya, sementara pemegang charge card dituntut untuk membayar semua tagihan pada akhir bulan.
Ketiga, kadang pada credit card tidak terdapat batas maksimal limit. Aturan ini sangat penting dalam kaca mata card holder karena ia memiliki dorongan untuk mempercepat perlunasan kreditnya diakhir bulan.

c. Retailer/In House Cards
kartu jenis ini oleh para konsumer dikenal dengan beberapa nama; 1. Retailer cards 2. In house cards, 3. Store cards, 4. Two parties credit card agreement. Penerbit kartu jenis ini adalah lembaga atau pusat perdagangan yang menawarkan berbagai jenis produk barang atau jasa yang berbeda.
Tujuan dari penerbitan kartu ini adalah menarik para pelanggan, sehingga kartu jenis ini di anggap dalam pembagian kartu yang berlaku internal, bukan eksternal.
Tujuan dari kartu jenis ini adalah pemberian kredit, tempat pedagangan tersebut bertidak sebagai kreditor dan card holder sebagai pihak borrower. Card holder diberi kuasa untuk berbelanja secara kredit di tempat perdagangan yang menerbitkan kartu tersebut.

d. Debit Card
penerbitan kartu ini mengharuskan adanya tabungan card holder di bank, sehingga memberikan kesempatan kepada issuer bank untuk menarik (debit) dana card holder secara langsung dari tabungannya senilai barang dan jasa yang didapatnya lewat penggunaan kartu dan dokumen yang telah ditandatangani sebelumnya.
Kartu jenis ini mempunya fungsi yang sama dengan kartu-kartu sebelumnya, bedanya dalam jenis kartu ini nilai barag dan jasa yang didapat oleh card holder selama pemakaiannya akan langsung dikurangi oleh pihak bank dari rekeningnya, kemudian dibayarkan kepada merchant atau tempat card holder memperoleh barang dan jasa tesebut.

dari buku: Banking Cards Syariah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar