Definisi Banking Cards
Terminologi yang biasa dipakai
oleh para ekonom dan praktisi perbankan mengenai kartu perbankan adalah bithaqah al-i’timaniyah. Istilah ini
sering dipakai, baik dalam bahasan ilmiah maupun dalam iklan perbankan. Menurut
mereka kata tersebut merupakan terjemahan bahasa Arab dari bahasa Inggris yaitu
credit cards.
Istilah umum kartu yang dipakai
untuk inter exchange keuangan dalam bahasa Inggris dan perundang-undangan
kadangkala dinamakan dengan financial transactions cards, kadangkala dengan
payment cards.
Definisi dari banking cards itu
sendiri adalah: “instrumen-instrumen dengan nama bithaqah Iqradh, atau kartu
layanan perbankan, dan atau banking cards, atau bithaqah cek madhmun, atau
bithaqah sahab mubasir, atau istilah lain yang diterbitkan secara resmi ataupun
tidak resmi oleh penerbitnya.”
Tujuan Penggunaan Banking Cards
Tujuan dari banking cards adalah
untuk dipergunakan oleh orang yang membawanya dalam rangka sebagai berikut:
a. Mendapatkan uang kontan,
barang, jasa atau sesuatu yang bernilai lainnya secara kredit.
b. Alat bukti atau jaminan kepada
seseorang atau lembaga untuk memungkinkan pemiliknya mendapatkan kredit atau pinjaman.
c. Memungkinkan card holder
mendapatkan kredit untuk:
1. Mendapatkan
sejumlah dana kredit
2. Penarikan
uang secara tunai atau surat perintah tunai atau cek tur/ekonomi.
3. Transfer
dari satu rekening ke rekening yang lain, atau rekening lain yang maqqat.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Perjanjian dalam Banking Cards
1. Issuer bank, dalam kartu
kredit dinamakan dengan muqridh (kreditor). Isuuer bank adalah pihak yang
diberikan kuasa oleh undang-undang untuk menerbitkan kartu kepada nasabahnya,
ia menjadi wakil atas card holder tersebut dalam membayar nilai pembelian yang
dilakukannya kepada merchant.
2. Card holder, yaitu pemakai
kartu kredit yang dinamakan dengan muqtaridh (borrower). Card holder adalah
pihak yang namanya dicantumkan dalam kartu, atau orang yang diberi kuasa untuk
memakainya, dan ia berkewajiban melunasi semua kewajiban yang timbul akibat
pemakaian kartu tersebut kepada pihak issuer bank.
3. Merchant atau supplier, yaitu
pihak yang terikat dengan Issuer bank dengan menyediakan barang dan jasa kepada
card holder sesuai dengan kesepakatan mereka.
4. Bank Perantara.
Jenis Banking Cards
Banking cards yang berlaku
dimasyarakat dibagi menjadi 2 kelompok sesuai dengan karakter dan sifatnya:
1. Kartu kredit
a. kartu
kredit dengan bunga dan dibayar dengan angsuran (credit cards)
b. kartu
kredit tanpa bunga (change cards).
c. retail card
(kartu eceran)
2. Debit Cards.
a. Kartu Kredit (Credi Card)
Kartu
kredit dengan bunga dan pembayarannya dengan cara angsuran. Issuer bank
memberikan kesempatan membeli dan manarik uang tunai dalam limit tertentu
kepada nasabah yang menginginkan kartu tersebut.
Dari
sisi pembayaran issuer bank memberikan kemudahan kepada card holder dalam
pembayaran kreditnya yaitu dengan cara angsuran, yaitu membayar nilai kredit
yang dipakainya dalam beberapa waktu ditambah dengan komisi dan bunga tertentu.
Kartu ini bisa berbentuk:
·
Kartu kredit biasa atau silver. Dalam kartu ini
kredit yang diberikan kepada card holder tidak boleh melebihi limit maksimal
yang telah ditentukan leh issuer bank.
·
Kartu premium atau gold. Dengan kartu ini kredit
yang diberikan boleh melebihi limit yang telah ditentukan kepada card holder.
b. Charge Cards
Merupakan
kartu yang diterbitkan oleh issuer bank kepada card holder untuk memperoleh
kredit pada masa tertentu sesuai dengan kualifikasinya apakah silver atau gold
dan semuanya harus dilunasi pada masa yang elah disepakati sebelimnya. Issuer
bank akan menetapkan denda finansial dan bunga ketika terjadi keterlambatan
pembayaran.
Kartu
jenis ini tidak memberikan fasilitas-fasilitas dicicil sejumlah tertentu,
tetapi merupakan suatu cara yang mudah mendapatkan kredit dalam batas minimal
yang harus dibayarkan tiap bulannya.
Perbedaan Credit Card dengan
Charge Card
Pertama, pada credit card
biasanya bank tidak mendapat biaya tahunan (annual fee) dan biaya untuk
perbaruan kartu, sebaiknya pada charge card bank mewajibkan biaya untuk
mendapatkan kartu ini, yaitu biaya untuk menjadi anggota dalam jenis kartu ini
serta biaya lain untuk perbaruan kartu.
Kedua, credit card benar-benar
memberiakan kredit yang riil, card holder berhak memilih bagaimana cara
membayarnya, sementara pemegang charge card dituntut untuk membayar semua
tagihan pada akhir bulan.
Ketiga, kadang pada credit card
tidak terdapat batas maksimal limit. Aturan ini sangat penting dalam kaca mata
card holder karena ia memiliki dorongan untuk mempercepat perlunasan kreditnya
diakhir bulan.
c. Retailer/In House Cards
kartu jenis ini oleh para
konsumer dikenal dengan beberapa nama; 1. Retailer cards 2. In house cards, 3.
Store cards, 4. Two parties credit card agreement. Penerbit kartu jenis ini
adalah lembaga atau pusat perdagangan yang menawarkan berbagai jenis produk
barang atau jasa yang berbeda.
Tujuan dari penerbitan kartu ini
adalah menarik para pelanggan, sehingga kartu jenis ini di anggap dalam
pembagian kartu yang berlaku internal, bukan eksternal.
Tujuan dari kartu jenis ini
adalah pemberian kredit, tempat pedagangan tersebut bertidak sebagai kreditor
dan card holder sebagai pihak borrower. Card holder diberi kuasa untuk
berbelanja secara kredit di tempat perdagangan yang menerbitkan kartu tersebut.
d. Debit Card
penerbitan kartu ini mengharuskan
adanya tabungan card holder di bank, sehingga memberikan kesempatan kepada
issuer bank untuk menarik (debit) dana card holder secara langsung dari
tabungannya senilai barang dan jasa yang didapatnya lewat penggunaan kartu dan
dokumen yang telah ditandatangani sebelumnya.
Kartu jenis ini mempunya fungsi
yang sama dengan kartu-kartu sebelumnya, bedanya dalam jenis kartu ini nilai
barag dan jasa yang didapat oleh card holder selama pemakaiannya akan langsung
dikurangi oleh pihak bank dari rekeningnya, kemudian dibayarkan kepada merchant
atau tempat card holder memperoleh barang dan jasa tesebut.
dari buku: Banking Cards Syariah
dari buku: Banking Cards Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar